Pelayanan pemeriksaan Medical Chek Up

No. SK: Nomor 075 Tahun 2023

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS

  1. Pasien datang ke loket pendaftaran untuk melaksanakan pendaftaran
  2. Pasien baru akan dibuatkan berkas rekam medik oleh petugas rekam medik. Pasien lama akan dicarikan berkas rekam mediknya di rak penyimpanan berkas
  3. Pasien menjalani pemeriksaan medical Chek Up
  4. Assesment awal oleh perawat
  5. Di lakukan pemeriksaan oleh dokter umum/spesialis
  6. Di lakukan pemeriksaan radiologi
  7. Di lakukan pemeriksaan laboratorium
  8. Atas persetujuan dan pengesahan dari dokter, petugas administrasi poli klinik membuat surat medical chek up

-       Jam buka loket pendaftaran:

Senin s.d Kamis :  08.00 -  12.00 WIB

Jum’at               :  08.00 -  11.00 WIB

Sabtu                 :  08.00 -  12.00 WIB

-       Perorangan: 1 hari (jika memenuhi kecukupan waktu menjalankan prosedur pelayanan)

Kelompok: Menyesuaikan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pemeriksaan Medical Chek Up

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

3.   Atau surat yg dialamatkan ke Jl J    : 081351214776

6.   Website               : http://rsud.kuburayakab.go.id

7.   Email              Instagram           : @rsud_kuburaya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store