Pelayanan Surat Keterangan Untuk Pengajuan Kredit

No. SK: Nomor 28 Tahun 2016

  1. Pengantar RT dari lokasi tempat usaha
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. bagi Usaha yang berbadan hukum wajib melampirkan Fotocopy Akte Pendirian dan NPWP
  5. Fotocopy Lunas PBB tahun terakhir tempat usaha (berlaku juga untuk usaha kecil)
  6. Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Untuk Pengajuan Kredit
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Untuk Pengajuan Kredit

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Untuk Pengajuan Kredit

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

 2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Untuk Pengajuan Kredit"