Rekomendasi Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

No. SK: 100.3 / 261 /406.03/2024

  1. Masa berlaku KTP-el seumur hidup kecuali ada perubahan biodata. Bagi yang sudah berumur 17 tahun atau yang belum rekam KTP-el, yang bersangkutan dipersilakan datang ke kantor Kecamatan atau Dindukcapil dengan membawa persyaratan lengkap. PERSYARATAN • Usia 17 tahun atau sudah/pernah kawin • Fotokopi KK • Fotokopi buku nikah/akta perkawinan (bagi yang belum berusia 17 tahun) • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bagi yang KTP/KTP-el nya hilang) • KTP lama (bagi yang penggantian)

  1. Masa berlaku KTP-el seumur hidup kecuali ada perubahan biodata. Bagi yang sudah berumur 17 tahun atau yang belum rekam KTP-el, yang bersangkutan dipersilakan datang ke kantor Kecamatan atau Dindukcapil dengan membawa persyaratan lengkap. PERSYARATAN • Usia 17 tahun atau sudah/pernah kawin • Fotokopi KK • Fotokopi buku nikah/akta perkawinan (bagi yang belum berusia 17 tahun) • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bagi yang KTP/KTP-el nya hilang) • KTP lama (bagi yang penggantian)

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perekaman KTP-el

Kecamatan : datang langsung, kotak saran, email kecamatan, telepon dan Fax

Sarana Pelayanan Pengaduan:

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan

2. E-mail : kecamatanpule@gmail.com

3. Telepon : (0355) 711001.

4. Surat : Kecamatan Pule

5. Kotak saran.

6. Datang langsung

7. Formulir survey IKM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)"