Pelayanan Masyarakat dan Kedinasan Pada Bidang Kesenian Dinas Kebudayaan Kota Palembang

No. SK: 800/11/KPTS/DISBUD/2024

  • pelayanan Informasi Pelaku Kesenian
    1. untuk Masyarakat
    2. Kunjungan langsung, surat tertulis, atau melalui Contact Person Pegawai Bidang Kesenian
  • pelayanan Informasi Kesenian Tradisional
    1. untuk Masyarakat
    2. Kunjungan langsung, surat tertulis, atau melalui Contact Person Pegawai Bidang Kesenian
  • pelayanan Bantuan Korp Musik
    1. untuk acara kedinasan
    2. Surat Permintaan Bantuan dari Dinas Terkait atau Penunjukkan Pembagian Tugas dari Pemerintah Kota Palembang
  • pelayanan Bantuan Tarian Penyambutan Tamu
    1. untuk acara kedinasan
    2. Surat Permintaan Bantuan dari Dinas Terkait atau Penunjukkan Pembagian Tugas dari Pemerintah Kota Palembang
  • pelayanan Bantuan Alat Musik
    1. untuk acara kedinasan
    2. Surat Permintaan Bantuan dari Dinas Terkait atau Penunjukkan Pembagian Tugas dari Pemerintah Kota Palembang
  • Pelayanan Lainnya Terkait Bidang Kesenian
    1. untuk Masyarakat
    2. Kunjungan langsung, surat tertulis, atau melalui Contact Person Pegawai Bidang Kesenian

  • Pelayanan Informasi Pelaku Kesenian
    1. Masyarakat melakukan kunjungan langsung, mengirimkan surat tertulis, atau menghubungi Contact Person pegawai Bidang Kesenian
    2. Pendataan Pengunjung, Pengagendaan surat
    3. Pemberian Lelayanan /informasi
  • Pelayanan Informasi Kesenian Tradisional
    1. Masyarakat melakukan kunjungan langsung, mengirimkan surat tertulis, atau menghubungi Contact Person pegawai Bidang Kesenian
    2. Pendataan Pengunjung, Pengagendaan surat
    3. Pemberian Lelayanan /informasi
  • Pelayanan Bantuan Korp Musik
    1. Dinas terkait mengirimkan surat permintaan bantuan atau agenda penunjukkan pembagian tugas dari pemerintah Kota Palembang
    2. pengagendaan surat permintaan atau pengagendaan hasil rapat penunjukkan pembagian tugas dari pemerintah Kota Palembang
    3. Disposisi Pimpinan
    4. Pelaksanaan Layanan Bantuan Tim Korp Musik
  • Pelayanan Bantuan Tarian Penyambutan Tamu
    1. Dinas terkait mengirimkan surat permintaan bantuan atau agenda penunjukkan pembagian tugas dari pemerintah Kota Palembang
    2. pengagendaan surat permintaan atau pengagendaan hasil rapat penunjukkan pembagian tugas dari pemerintah Kota Palembang
    3. Disposisi Pimpinan
    4. Pelaksanaan Layanan Bantuan Tarian Penyambutan Tamu
  • Pelayanan Bantuan Peminjaman Alat Musik
    1. Dinas terkait mengirimkan surat permintaan Peminjaman
    2. pengagendaan surat permintaan
    3. Disposisi Pimpinan
    4. Pelaksanaan Layanan Peminjaman Alat Musik
  • PelayananLainnya terkait Bidang Kesenian
    1. Masyarakat melakukan kunjungan langsung, mengirimkan surat tertulis
    2. mengagendakan surat masuk
    3. melakukaan telaah

Hari                                                          Waktu

Senin - Kamis                                            07.30 - 16.00 WIB

Jumat                                                         07.30 - 16.30 WIB

Sesuai dengan APBD Dinas Kebudayaan

Data Pelaku Seni dan Sanggar di Kota Palembang, Data Kesenian Tradisional, Korp Musik, Tim Tari, dan Surat Menyurat terkait bidang Kesenian

Dinas Kebudayaan Kota Palembang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Masyarakat dan Kedinasan Pada Bidang Kesenian Dinas Kebudayaan Kota Palembang"