Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Penanganan Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang

No. SK: 188.45/39/SK/DINSOS/2024

  1. Seluruh Warga Masyarakat yang Bermasalah Sosial yang Membutuhkan Layanan Rehabilitasi Sosial
  2. Tidak Sakit
  3. Hasil Kiriman dari Satpol-PP, Polsek atau Masyarakat
  4. Calon Penerima Manfaat yang Merupakan Tuna Sosial atau Korban Perdagangan Orang dan benar-benar Tidak Mampu
  5. Calon Penerima Manfaat Terlantar

  1. Calon PM diserahkan oleh Satpol PP, Polsek, atau warga Masyarakat dan mengisi Buku Tamu dan menanda tangani Berita Acara Penyerahan PM
  2. Penyerahan Barang Bawaan PM jika membawa barang untuk diamankan petugas, diserahkan setelah penyaluran dari Rumah Singgah
  3. PM didampingi untuk bersih diri, jika tidak mampubersih diri maka dibantu oleh petugas (Cukur Rambut, potong kuku dsb), dan diberikan alat mandi serta pakaian ganti lengkap
  4. Pendampingan PM untuk Pemberian makan sehari 3 (tiga) kali
  5. Petugas mengisi blangko Formulir PM untuk identifikasi PM
  6. Melakukan pengecekan identitas untuk memastikan kebenaran identitas atau bagi PM yang sulit dilakukan assessment, menggunakan Alat Biometrik
  7. Melakukan case conference antara petugas untuk menentukan proses Rehabilitasi
  8. Proses Rehabilitasi awal jika PM gangguan jiwa maka dibuatkan Surat Rekomendasi pembebasan Biaya Perawatan ke RSU dan memintakan Rekomendasi Jaminan Kesehatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten dan mengirim PM untuk dirujuk ke RSU (Rumah Sakit Umum). Selain PM Gangguan Jiwa diberikan pembinaan Sosial, bimbingan mental dan bimbingan spiritual
  9. Pelaksanaan Rehabilitasi bagi PM diberikan pemahamanuntuk Sadar Diri, Paham Diri dan Tanggung jawab atasperbuatanyangdilakukan
  10. Petugas melakukan kroschek alamat sesuai identitas PM ke TKSK setempat, penyebaran informasi melalui grup WhatAAps, media social melalui FaceBook, Aplikasi Cari Temu dan lain sebagainya
  11. Setelah diperoleh kejelasan informasi keberadaan keluarga PM Alamat sesuai dan jelas, maka petugas membuat Surat Pengantar pengiriman PM kepada perangkat desa setempat sesuai identitas PM
  12. Bagi PM yang tidak diketahui identitas dan keluarga, serta telah mendapat kepastian PM benar-benar terlantar, maka petugas koordinasi ke Panti Sosial yang siap melanjutkan proses Rehabilitasi
  13. Petugas membuat surat Rekomendasi dan Berita Acara Penyerahan kepada Panti Sosial penerima
  14. Petugas mempersiapkan pemulangan ke tempat asal atau pengiriman rujukan PM ke Panti Sosial dan menyerahkan barang titipan kepada PM atau petugas Panti penerima

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Penanganan Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kedalam kotak saran atau depat disampaikan seoara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah

Jl. Komplek Perkantoran PEMDA - Serule kayu Redelong

C/q. Kasubbag Ketatausahaan dan Kepegawaian

 

2.   Telepon/WA        : 0813 6005 3729 / 0852 6002 4084

                              0852 6271 7504 / 0853 7315 7727

3.    Website Pengaduan : www.dinsos.benermeriahkab.go.id

4.    E-mail                      : dinsos@benermeriahkab.go.id

5.    Lapor                       : Lapor SP4N

6.    Facebook                 : dinsosbenermeriah

7.   Instagram                 : dinsoskab.bm


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Penanganan Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang"