Surat Keterangan Perkawinan

No. SK: B / 041 / 10 / I / 2023

  1. Surat Pengantar RT/RW/Kelurahan (DPP5)
  2. Fotocopy KTP Calon Suami/Istri
  3. Fotocopy KK Calon Suami/istri
  4. Fotocopy Akte lahir suami/istri
  5. Fotocopy ijazah suami/istri
  6. Foto 2X3 sebanyak 4 lembar suami istri
  7. Jadwal dan tempat pelaksanaan pernikahan
  8. Vaksin s/d Booster (kondisional)
  9. Surat Dispensasi Nikah (Pelaksanaan nikah kurang 10 hari dari permohonan)
  10. Fotocopi KK dan KTP Orang Tua (apabila meninggal dilampirkan fc akte kematian ayah)
  11. Fotocopi akte cerai/akta kematian apabila pemohon janda/duda

  1. 1. Mendaftar ke Petugas Pelayanan Umum dengan menunjukkan berkas-berkas seperti pada persyaratan
  2. 2. Meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. 3. Melegalisasi Pengantar nikah, kemudian diberikan kepada petugas untuk distempel dan register
  4. 4. Men-stampel dan me-register Surat Pengantar Nikah kemudian menyerahkan kepada pemohon
  5. 5. Menerima Surat Pengantar Nikah

Waktu pelayanan adalah 4 (empat) menit

Tidak dipungut biaya

Produk yang dihasilkan adalah Surat Keterangan Perkawinan

A. Pengaduan langsung:

1) Masyarakat sebagai pengadu mengisi formulir pengaduan yang tersedia untuk disampaikan kepada Staf Pelayanan Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang sebagai customer service;

2) Staf Pelayanan Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang menindaklanjuti pengaduan dengan memberikan pelaporan ke Kasi Pelayanan Publik;

3) Kasi Pelayanan Publik menindaklanjuti pengaduan dengan dilakukan rapat koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan) dan melaporkan hasilnya kepada Camat;

4) Kasi Pelayanan Publik menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada masyarakat sebagai pengadu.

B. Pengaduan tidak langsung (melalui media surat atau kotak saran) :

1) Pengaduan masyarakat diagendakan oleh Staf Pelayanan untuk disampaikan ke Kasi Pelayanan Publik Kecamatan Semarang Selatan;

2) Camat mendisposisi pengaduan kepada Kasi Pelayanan Publik

3) Kasi Pelayanan Publik Kecamatan Semarang Selatan menindaklanjuti pengaduan dengan dilakukan rapat koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan) dan melaporkan hasilnya kepada Camat Semarang Selatan Kota Semarang;

4) Kasi Pelayanan Publik Kecamatan Semarang Selatan menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada Masyarakat sebagai pengadu.

C. Pengaduan tidak langsung melalui media sosial : 

1) Pengaduan masyarakat melalui aplikasi media sosial atau LAPOR Dicatat oleh petugas admin untuk disampaikan Kasi Pelayanan Kecamatan Semarang Selatan;

2) Camat Semarang Selatan mendisposisi pengaduan ke Kasi Pelayanan Publik;

3) Kasi Pelayanan Publik Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang menindaklanjuti pengaduan dengan dilakukan rapat koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan) dan melaporkan hasilnya kepada Camat Semarang Selatan;

4) Kasi Pelayanan Publik menginformasikan hasil pengaduan kepada admin untuk dilaporkan melalui media sosial atau LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Perkawinan"