Konsultasi Kesehatan Lingkungan

No. SK: 400.7/018/SK/426.102.23/2023

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK)

  1. 1. Petugas Kesehatan Lingkungan / Sanitasi menginformasikan ke unit layanan terkait tentang jadwal pelayanan konseling sanitasi di hari berlangsung 2. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh unit layanan, pasien diarahkan untuk ke ruang konseling sanitasi dan pasien membawa rujukan internal 3. Petugas konseling sanitasi menanyakan identitas pasien 4. Petugas mengisi registrasi kunjungan 5. Petugas memberikan pelayanan kesehatan berupa tanya jawab keluhan pasien dan konseling kesehatan 6. Petugas membantu memberikan solusi/ menjelaskan sesuai yang dibutuhkan pasien 7. Pelayanan selesai, pasien bisa meninggalkan ruangan konseling sanitasi

Kurang lebih 20 menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan konseling Kesehatan lingkungan penyakit Diare 2. Pelayanan Kesehatan lingkungan konseling penyakit ISPA 3. Pelayanan Kesehatan lingkungan konseling penyakit TBC 4. Pelayanan Kesehatan lingkungan konseling penyakit Scabies 5. Pelayanan Kesehatan lingkungan konseling penyakit Typus 6. Pelayanan Kesehatan lingkungan konseling penyakit DBD

Pasien bisa memberikan saran, kritik dan masukan melalui link pengaduan puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Kesehatan Lingkungan"