Surat Izin Praktek Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat (SIPTPKM)

No. SK: 10

  1. Memenuhi kesesuaian sistem;
  2. Data STR yang masih berlaku;
  3. Data PPPKMI;
  4. Rekomendasi Dinas Kesehatan (Dokumen persyaratan dalam format pdf dengan maksimum ukuran 5MB;
  5. Foto berwarna dengan format jpg

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui SIJEMPOL, Bagi yang belum mempunyai akun maka terlebih dahulu membuat akun;
  2. Pemohon memilih menu Pengajuan Permohonan dan memilih Layanan dan Jenis Layanan;
  3. Pemohon memeriksa data pemohon dan melakukan perubahan jika ada yang tidak sesuai;
  4. Pemohon mengisi data praktik;
  5. Pemohon melakukan Upload dokumen Rekomendasi dan Foto;
  6. Selama proses pengajuan pemohon dapat memantau pengajuan pada menu Pantau Permohonan Saya
  7. DPMPTSP melalukan verifikasi dokumen persyaratan
  8. DPMPTSP memberikan keputusan: a. DPMPTSP menyetujui apabila persyaratan sudah sesuai b. DPMPTSP mengembalikan permohonan (perbaikan) apabila persyaratan belum sesuai atau terjadi kesalahan input pada data praktik
  9. Pemohon menerima notifikasi penerbitan/ Pengembalian Permohonan Surat Izin;
  10. Pemohon mencetak Surat izin sendiri.

2 Hari Kerja apabila persyaratan lengkap


Tidak dipungut biaya

Izin

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung melalui loket pengaduan, kotak saran dan mengisi formulir
  2. Pemohon menyampaikan pengaduan secara Online melalui web resmi DPMPTSP, whatsapp petugas pengaduan, Instagram, facebook dan email
  3. Melaporkan kepada pimpinan untuk didisposisi kepada bidang terkait
  4. Bidang terkait menindaklanjuti pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya