Pelayanan Surat Keterangan GHAIB

  1. Pengantar RT
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Pemohon membuat surat pernyataan yang bermaterai cukup diketahui RT/RW

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan menerima Surat Keterangan Ghaib dari Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke Instansi yang dituju

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap).Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ghaib

  1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah
  2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store