pemeriksaan tb

No. SK: 400.7/018/SK/426.102.23/2023

  1. pasien membawa kartu identitas(KTP/KK)

  1. 1. Petugas Unit pelayanan memanggil pasien 2. Pasien masuk ke ruang pelayanan TB sesuai panggilan 3. Pasien dilakukan identifikasi identitas oleh petugas pelayanan TB 4. Pasien di wawancara/anamnesa tentang keluhannya 5. Pasien dilakukan pemeriksaan secara lengkap dan berurutan 6. Pasien diberi pengantar laboratorium jika di perlukan 7. Pasien diberikan obat TB sesuai dengan tatalaksana pasien TB 8. Pasien di arahkan untuk ke ruang farmasi

≤ 30 menit mulai dari anamnesa sampai dengan pemberian terapi

Pasien tidak dikenakan biaya pengobatan,kecuali untuk skrening penyakit penyerta pada pasien TB

1. Pelayanan pasien TBC anak dan dewasa 2. Konsultasi 3. Rujukan internal ke Rawat Inap 4. Rujukan ke FKRTL (Fasilitas kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut)

pasien bisa memberikan saran,kritik dan saran melalui link pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pemeriksaan tb"