Pelayanan Surat Keterangan Kehilangan Dokumen Kependudukan

  1. Pemohon membuat surat pernyataan kehilangan bermaterai cukup diketahui RT/RW
  2. Pengantar RT

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan menerima Surat Keterangan kehilangan dokumen kependudukan
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke Polsek

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap).Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan

  1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah
  2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store