Pelayanan Surat Pengantar Kartu Keluarga

No. SK: Nomor 28 Tahun 2016

  1. Asli dan Foto copy Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA)
  3. Surat Keterangan Pindah Datang
  4. Foto Copy KK
  5. Foto Copy KTP
  6. Surat Keterangan Kelahiran/Penolong Kelahiran

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemohon mengisi formulir pengantar Kartu Keluarga dan menyerahkan kepada petugas
  3. Petugas menerbitkan Surat Pengantar Kartu Keluarga
  4. Pemohon menerima Surat Pengantar Kartu Keluarga

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Kartu Keluarga

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

 2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Kartu Keluarga"