Standar Pelayanan Rehabilitasi Medis

No. SK: 008B/KPTS/RSUD.SK/2024

  • Pasien BPJS
    1. Surat Rujukan dari Faskes I & Surat Rujukan dari Rumah Sakit Lain yang ditujukan ke RSUD Banyuasin
    2. Surat Konsul dari Poliklinik Spesialis RSUD Banyuasin
    3. Asesmen dari Dokter SpKFR
  • Rawat Jalan Pasien Umum
    1. Pasien datang sendiri atau rujukan dari faskes lain atau rujukan poliklinik spesialis RSUD Banyuasin
    2. Telah menyalesaikan proses registrasi Rumah Sakit
  • Pasien Rawat Inap
    1. Pasien konsul dari DPJP
    2. Jawaban konsul Dokter Sp.KFR

  • Alur Pasien Rawat Jalan
    1. Pasien rawat jalan melakukan pendaftaran.
    2. Dokter Sp. KFR melakukan Pemeriksaan dan asesmen pada pasien.
    3. Dokter Sp. KFR menyusun program rehabilitasi Medik
    4. Pasien melakukan terapi rehabilitasi medik sesuai prorgam
    5. Pasien menyelesaikan proses administrasi.
    6. Pasien dengan resep obat menuju instalasi farmasi rawat jalan.
    7. Pasien pulang
  • Alur Pasien Rawat Inap
    1. Pasien rawat jalan melakukan pendaftaran.
    2. Dokter Sp. KFR melakukan Pemeriksaan dan asesmen pada pasien.
    3. Dokter Sp. KFR menyusun program rehabilitasi Medik.
    4. Pasien melakukan terapi rehabilitasi medik sesuai program
    5. Pasien menyelesaikan proses administrasi.
    6. Pasien kembali ke ruang rawat inap

10 - 20 Menit sesuai kondisi pasien

1. Perda Tarif RSUD Banyuasin 

 2. Permenkes No 52 Tahun 2016

Pelayanan Rehabilitasi Medis

1. Petugas Pengaduan

 2. Email : rsudbanyuasin@yahoo.co.id

 3. Telp : 08117321881 

 4. Whatsapp : 08117321881

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store