Standar pelayanan Kamar Operasi

  1. Berkas rekam medis
  2. Informed Concent/ Persetujuan Tindakan Operasi
  3. Surat Persetujuan Tindakan Pembiusan

  1. PASIEN IGD Persiapan operasi (pre Op) dilakukan di IGD, termasuk penjelasan tentang tindakan operasi oleh Operator dan tindakan pembiusan oleh dokter spesialis Anastesi
  2. Penandatanganan informed consent
  3. Pasien diantar petugas ke Kamar Operasi
  4. Perawat IGD memberitahu perawat rawat inap tempat pasien dirawat setelah operasi selesai
  5. Perawat Anastesi melakukan pemeriksaan kondisi pasien dan kelengkapan administrasi rekam medis
  6. Perawat kamar operasi dan perawat anastesi menyiapkan alat dan obat
  7. Tindakan operasi
  8. Setelah tindakan operasi selesai pasien dipindahkan ke Ruang pemulihan
  9. Setelah kondisi pasien stabil dan masa observasi selesai perawat anastesi melakukan serah terima pasien ke parawat rawat inap
  10. Pasien dipindahkan ke ruang rawatan dengan menggunakan brangkar, dibantu oleh petugas brangkar
  11. PASIEN RAWAT INAP Persiapan operasi (pre Op) dilakukan di ruang rawat inap, termasuk penjelasan tentang tindakan operasi oleh Operator dan tindakan pembiusan oleh dokter spesialis Anastesi
  12. Penandatanganan informed consent
  13. Pasien diantar petugas ke Kamar Operasi
  14. Perawat Anastesi melakukan pemeriksaan kondisi pasien dan kelengkapan administrasi rekam medis
  15. Perawat kamar operasi dan perawat anastesi menyiapkan alat dan obat
  16. Tindakan operasi
  17. Setelah tindakan operasi selesai pasien dipindahkan ke Ruang pemulihan
  18. Setelah kondisi pasien stabil dan masa observasi selesai perawat anastesi melakukan serah terima pasien ke parawat rawat inap
  19. Pasien dipindahkan ke ruang rawatan dengan menggunakan brangkar, dibantu oleh petugas brangkar

-       Kasus Elektif : Senin s.d Sabtu, Pukul 09 s.d Selesai

-       Kasus Cyto : Senin s.d Minggu, 24 jam

-         Lama tindakan operasi sesuai dengan kasus

·      Umum :

Tindakan Operasi Kecil

VIP : Rp. 1.500.000

Klas I : Rp. 1.000.000

Klas II : Rp. 800.000

Klas III ( bangsal ) : Rp. 600.000

 

Tindakan Operasi Sedang

VIP : Rp. 2.500.000

Klas I : Rp. 1.800.000

Klas II : Rp. 1. 500.000

Klas III ( bangsal ) : Rp. 1.200.000

 

Tindakan Operasi Besar

VIP : Rp. 6.500.000

Klas I : Rp. 4.500.000

Klas II : Rp. 3. 500.000

Klas III ( bangsal ) : Rp. 2.500.000

 

Tindakan Operasi Khusus

VIP : Rp. 9.000.000

Klas I : Rp. 6.000.000

Klas II : Rp. 4. 500.000

Klas III ( bangsal ) : Rp. 3.000.000

 

·      BPJS JKN : PMK  Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (pengajuan klaim ke BPJS)

·      Pasien Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan sama dengan tariff pasien umum (pengajuan klaim ke Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan)


a. Tindakan operasi bedah umum b. Tindakan operasi bedah obstetri ginekologi c. Tindakan operasi bedah mata d. Tindakam operasi bedah THT e. Tindakan bronkoskopi

-        Email : rsudpainan@ymail.com

-        Telp   : 0756-21428

-        WA    : 0813.7101.4399

-        Kotak Saran

-        Unit Pengaduan Masyarakat

SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Kamar Operasi"