Pelayanan KIA

No. SK: 400.7/018/SK/426.102.23/2023

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK)

  1. 1. Pasien menunggu di ruang tunggu pemeriksaan umum 2. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian di aolikasi simpus 3. Pasien dilakukan identifikasi oleh petugas pemeriksaan umum 4. Pasien dilakukan anamnesa (wawancara tentang keluhan) 5. Pasien dilakukan pemeriksaan 6. Pasien diberi KIE (informasi tentang hasil pemeriksaan,informasi penyakit,rencana pelayanan dan pengobatan 7. Pasien diberi resep obat dan diarahkan untuk menuju ke ruang farmasi/apotik

≤10- 60 menit (mulai pasien masuk ke ruang KIA)

1.   Pemeriksaan di poli KIA : 20.000,-

2.   Pemeriksaan USG          : 80.000,-

         3. Pelayanan Imunisasi      : gratis

1. Pelayanan ANC/ANCT,termasuk USG 2. Konsultasi 3. Pelayanan pasien bayi dan anak 4. ImunisasI 5. Rujukan internal ke rawat inap 6. Rujukan ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut)

Pasien bisa memberikan saran, kritik dan masukan melalui link pengaduan puskesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA"