Pelayanan Surat Keterangan Miskin untuk Santunan Kematian

  1. Surat Pengantar RT sesuai domisili tempat tinggal
  2. Foto Copy KTP dan KK (yg meninggal dan pemohon)
  3. Surat kematian (mengurus santunan kematian)
  4. Surat pernyataan dibuat yang bersangkutan bermaterai disaksikan RT/RW

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan menerima Surat Keterangan miskin dari Kelurahan dibawa ke Kecamatan
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke instansi yang dituju

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap).Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi pemohon

Tidak dipungut biaya

surat keterangan miskin

  1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah
  2. Petugas : Camat/Sekretaris Kecamatan
  3. Kotak Pengaduan/Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store