No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023
Pelayanan Penambalan Gigi : 30-60 menit
Rp.10.000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak
Pelayanan Penambalan Gigi
1. Petugas : UPT Puskesmas Pal Tiga
2. SMS/WA Pengaduan : 081345236082 / 081345727399
3. Nomor Telpon Pengaduan : 0561 774151
4. Email : pal3.puskesmas@gmail.com
5. Website : https://dinkes.pontianak.go.id/
6. Instagram : puskesmaspal3
7. Facebook : Puskesmas pal III
8. Kotak Pengaduan
9. Tatap Muka Langsung di UPT Puskesmas Pal Tiga Jl. Puskesmas pal Tiga Gg. Usman gani
10. Alur Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store