Pelayanan Surat Pengantar Perkawinan

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP dan KTP asli (Calon Pengantin)
  3. Fotocopy KK dan KK asli (Calon Pengantin)
  4. Fotocopy ijazah (Calon Pengantin)
  5. Fotocopy KK dan KTP (Orang tua Calon Pengantin)
  6. Pas foto ukuran 4x6 (5 lembar), 3x4 (5 lembar) 3x3 (5 lembar), 2x3 (7 lembar) background warna biru untuk kepentingan ke KUA
  7. Fotocopy KTP saksi (2 orang)
  8. Surat pernyataan wali nasab/wali hakim bermaterai cukup
  9. Akta cerai bagi calon pengantin dengan status cerai hidup/fotocopy kematian bagi calon pengantian dengan status cerai mati

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Kelurahan
  2. Pemohon menerima surat pengantar dari Kelurahan
  3. Pemohon menyerahkan seluruh berkas ke KUA

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap).Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perkawinan

  1. Petugas : Lurah/Sekretaris Kelurahan
  2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store