Standar pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan : 1. Kartu Kepesertaan : Asli 2. Kartu Identitas : Asli (dewasa) 3. Kartu Keluarga : Asli (Anak-anak) 4. Surat Pengantar Rawatan Dari Dokter (IGD dan Rawat Jalan) 5. Buku KIA tergantung kasus (Pasien Kebidanan) 6. SEP
  2. Pasien Jasa Raharja : 1. Surat Jaminan Jasa Raharja/Laporan Polisi 2. Kartu Identitas : Asli (dewasa) 3. Kartu Keluarga : Asli (Anak-anak) 4. Surat Pengantar Rawatan Dari Dokter
  3. Pasien Umum : Kartu Identitas : Asli (dewasa) 2. Surat Pengantar Rawatan Dari Dokter (IGD dan Rawat Jalan) 3. Buku KIA (Pasien Kebidanan)

  1. Perawat menerima pasien dan menempatkan pasien pada tempat tidur sesuai dengan kelas rawatan pasien
  2. Perawat ruangan melakukan serah terima dengan perawat IGD atau petugas brangkar
  3. Dokter dan Perawat ruangan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik kembali
  4. Pasien diberi terapi dan tindakan sesuai dengan advis dokter
  5. Setelah selesai menjalani rawatan : a. Pasien BPJS pulang dengan dilengkapi resume untuk syarat kontrol di Poliklinik b. Pasien Jasa Raharja penyelesaian biaya rawatan dengan pengajuan klaim ke Jasa Raharja c. Pasien umum menyelesaikan seluruh administrasi pada Loket pembayaran

Sesuai dengan kasus/diagnosa (clinical pat way)

·      Umum : Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Muhammad Zein Painan.

·      BPJS JKN : PMK  Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (pengajuan klaim ke BPJS)

·      Pasien Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan sama dengan tariff pasien umum (pengajuan klaim ke Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan)


1. Rawatan Obstetri Ginekology 2. Rawatan Perinatologi 3. Rawatan Bedah, Mata dan THT 4. Rawatan ICU 5. Rawatan Ruang VIP, Kelas I dan II 6. Rawatan Penyakit Dalam 7. Rawatan Anak 8. Rawatan Kelas Terpadu 9. Rawatan Paru 10. Rawatan Neurologi 11. Rawatan Jantung 12. Rawatn Kelas III Terpadu

-          Email : rsudpainan@ymail.com

-          Telp   : 0756-21428

-          WA    : 0813.7101.4399

-          Kotak Saran

-          Unit Pengaduan Masyarakat

SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Rawat Inap"