Standar Pelayanan Mengetahui Surat Pengantar Permohonan SKCK Yang Sudah disahkan oleh Wali Nagari

  1. Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK) dari Nagari.
  2. . Foto Copy KK
  3. Foto copy e-KTP

  1. Pemohon datang lansung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon.
  3. Jika persyaratan sudah sesuai maka petugas memberikan Rekomendasi/pengesahan surat pengantar permohonan SKCK, jika berkas persyaratan tidak sesuai, maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
  4. Pemohon menerima Rekomendasi/pengesahan surat pengantar permohonan SKCK.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar permohonan SKCK yang telah di sahkan oleh Camat.

1. Pemohon datang lansung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan 

2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon. 

3. Jika persyaratan sudah sesuai maka petugas memberikan Rekomendasi/pengesahan surat pengantar permohonan SKCK, jika berkas persyaratan tidak sesuai, maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi. 

4. Pemohon menerima Rekomendasi/pengesahan surat pengantar permohonan SKCK.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mengetahui Surat Pengantar Permohonan SKCK Yang Sudah disahkan oleh Wali Nagari"