pemeriksaan gigi dan mulut

No. SK: 400.7/018/SK/426.102.23/2023

  1. pasien membawa kartu identitas(KTP/KK)

  1. 1. Pasien telah mendaftar di loket pendaftaran untuk mendapat nomor antrian pelayanan gigi dan mulut 2. Pasien menunggu panggilan dari pelayanan gigi dan mulut 3. Pasien yang telah mendapat panggilan masuk ke pelayana gigi dan mulut 4. Pasien dilakukan identikasi oleh petugas pelayanan dengan menanyakan nama dan tanggal lahir 5. Pasien mendapat pemeriksaan terkait kajian awal klinis oleh petugas pelayanan 6. Pasien mendapat pemeriksaan baik secara anamnesa dan klinis ekstra dan intraoral untuk kemudian di tentukan diagnose serta rencana perawatan 7. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang maka petugas akan melakukan rujukan internal ke Pelayanan laboratorium 8. Apabila hasil pemeriksaan di dapati pasien memerlukan tata laksana terpadu maka akan dilakukan rujukan internal ke pelayanan terkait ( Pelayanan umum, pelayanan khusus, pelayanan geriatri, pelayanan kesehatan keluarga dan pelayanan gawat darurat ) 9. Untuk kasus dengan penyulit makan akan dilakukan rujukan ke Fasulitas Kesehatan Tingkat Lanjut 10. Pasien dengan tindakan akan dilakukan tindakan medis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur 11. Pasien status umum dikenai tarif tindakan medis dikenai tarif sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku 12. Pasien melakukan pembayaran di Kasir 13. Pasien yang mendapat resep mengambil obat di Pelayanan Farmasi

pelayanan di mulai dari anamnesa,tindajan dan pemberian terapi kurang lebih 10-45 menit

Pencabutan gigi sulung dengan anastesi topikal

30.000

Pencabutan gigi sulung dengan anastesi perinjeksi

40.000

Pencabutan gigi anterior

50.000

Pencabutan gigi posterior

60.000

Pencabutan gigi molar 3

70.000

Tumpatan gigi sementara

30.000

Tumpatan gigi glassionomer

60.000

Tumpatan gigi Komposit

100.000

Pengobatan Pulpa

40.000

Pengobatan perdarahan dengan tindakan

50.000

Incisi abses dengan drainage

40.000

Open bur / bongkar tumpatan

30.000

Operkulektomi

100.000

Jahit luka 1 s/d 3 jahitan

35.000

Jahit luka 4 s/d 7 jahitan

45.000

Pembersihan karang gigi per (satu) rahang

50.000

Gigi palsu (gigi pertama)

400.000

Gigi palsu (gigi selanjutnya)

200.000


1. Pembersihan Karang Gigi 2. Pencabutan Gigi Sulung (anak) dengan Chlor Ethyl 3. Pencabutan Gigi Sulung(anak) dengan Anasesi Local 4. Pencabutan Gigi Anterior 5. Pencabutan Gigi Posterior 6. Tumpatan Gigi Sementara 7. Tumpatan Gigi dengan Glass lonomer 8. Tumpatan Gigi dengan Komposit 9. Pengobatan Pulpa 10. Pengobatan Perdarahan dengan Tindakan 11. Open Bur/Bongkar Tumpatan

pasien bisa memberikan kritik,saran dan masukan melalui link pengaduan puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pemeriksaan gigi dan mulut"