Standar Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 008B/KPTS/RSUD.SK/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu Berobat (bila belum punya mengisi formulir data pasien baru).
  • Pasien BPJS
    1. Pasien Baru : Kartu Berobat, Asli Kartu KIS, Surat Rujukan Online, dan SEP (Surat Egibilitas Pasien / Diterbitkan RS).
    2. Pasien Kontrol : Kartu Berobat, Asli Kartu KIS, Surat Rujukan Online, Surat Perintah Kontrol dan SEP (Surat Egibilitas Pasien/Diterbitkan RS).
  • Pasien Jasa Raharja
    1. Kartu berobat dan surat jaminan dari Jasa Raharja.

  1. Setelah melakukan proses pendaftaran pasien menuju nurse station untuk dilakukan assesmen keperawatan dan pengukuran tanda – tanda vital.
  2. Pasien langsung menuju ruang tunggu poliklinik yang dituju.
  3. Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) melakukan pemeriksaan terhadap pasien dan jika diperlukan pemeriksaan penunjang maka pasien dapat langsung menuju ruang pemeriksaan penunjang (laboratorium/radiologi/konsutasi gizi, dll) dengan membawa lembar permintaan pemeriksaan dokter, kemudian hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke DPJP untuk dapat dibacakan hasilnya.
  4. Pasien mendapatkan resep dari DPJP kemudian menuju apotek untuk mendapatkan harga obat (untuk pasien umum) dan melakukan pembayaran di kasir dan Kembali ke apotek untuk mendapatkan obat. Untuk pasien JKN pasien dapat langsung menuju apotek dengan tanpa harus ke kasir.
  5. Pasien selesai mendapatkan pelayanan rawat jalan : Pulang/dirawat/rujuk balik ke FKTP/rujuk ke RS yang lebih tinggi.

60 Menit

1. Perda Tarif RSUD Banyuasin 

 2. Permenkes No 52 Tahun 2016

Pelayanan Rawat Jalan Poliklinik

1. Petugas Pengaduan 

 2. Email : rsudbanyuasin@yahoo.co.id

 3. Telp : 08117321881

 4. Whatsapp : 08117321881

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store