Rekomendasi Permohonan Surat Pindah Pergi

No. SK: 100.3 / 261 /406.03/2024

  1. ? Pengantar dari desa/kel ? Form permohonan Surat pindah Pergi ? Biaya PERSYARATAN ? KK asli (bagi yang KK-nya hilang disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian) ? Foto berwarna 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar ? KTP asli yang pindah ? Surat Kuasa jika yang mengurus pindah bukan yang bersangkutan

  1. Keterangan Bagan : 1. Menyerahkan form. Permohonan Rekomendasi Surat Pindah kepada JFU yang menangani 2. Memverifikasi data penduduk yang mengajukan permohonan rekomendasi Pindah Pergi 3. Memberi nomor agenda dan tanggal permohonan rekomendasi pindah Pergi yang memenuhi persyaratan 4. Mengajukan penandatanganan Surat Pindah Pergi kepada Camat atau Sekretaris Kecamatan (apabila Camat dinas luar) 5. Camat atau Sekcam (apabila Camat Dinas Luar) melakukan penandatanganan surat pindah Pergi 6. Menyerahkan berkas yang telah ditandatangani kepada JFU 7. Menyerahkan berkas yang telah ditandatangani ke Dinas Kependudukan apabila Surat Pindah Pergi lain antar Kabupaten/Provinsi

Apabila berkas dalam keadaan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan Surat Pindah Pergi

Kecamatan : datang langsung, kotak saran, email kecamatan, telepon dan Fax

Sarana Pelayanan Pengaduan:

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan

2. E-mail : kecamatanpule@gmail.com

3. Telepon : (0355) 711001.

4. Surat : Kecamatan Pule

5. Kotak saran.

6. Datang langsung

7. Formulir survey IKM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan Surat Pindah Pergi"