Pemeriksaan Umum

No. SK: 400.7/018/SK/426.102.23/2023

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK)

  1. 1. Pasien menunggu di ruang tunggu pemeriksaan umum 2. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian di aolikasi simpus 3. Pasien dilakukan identifikasi oleh petugas pemeriksaan umum 4. Pasien dilakukan anamnesa (wawancara tentang keluhan) 5. Pasien dilakukan pemeriksaan 6. Pasien diberi KIE (informasi tentang hasil pemeriksaan,informasi penyakit,rencana pelayanan dan pengobatan 7. Pasien diberi resep obat dan diarahkan untuk menuju ke ruang farmasi/apotik

Pelayanan Pasien mulai dari Anamnesa, pengkajian awal klinis, pemeriksaan laborat sampai penegakan diagnosa dan pemberian terapi

a.    Pemeriksaan Umum    : 20.000,-

b.    Kir Kesehatan              : 15.000,-     

c.    Rawat Luka                  : 30.000,-

d.    Cek Cholesterol           : 30.000,-

e.    Cek Gula Darah Acak  :15.000,-

f.     Cek Asam Urat            : 20.000,-

g.    Cek HB                        : 15.000,-

h.    Cek Darah Lengkap    : 50.000,-

i.     Cek Widal                    : 25.000,-

j.     Cek Golongan Drah     : 20.000,-


Pemeriksaan umum

Pasien bisa memberikan saran, kritik dan masukan melalui link pengaduan puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"