Pelayanan Laboratorium Sederhana Rujukan (Puskesmas)

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  1. Pasien telah mendaftar di Ruang Pendaftaran (memenuhi standar administrasi)
  2. Pasien membawa surat rujukan pemeriksaan laboratorium

Pelayanan Laboratorium Sederhana Rujukan (Puskesmas) : 30-120 menit

Rp.10.000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak


Pelayanan Laboratorium Rujukan Puskesmas

1.     Petugas : UPT Puskesmas Pal Tiga

2.     SMS/WA Pengaduan :  081345236082 / 081345727399

3.     Nomor Telpon Pengaduan : 0561 774151

4.     Email  :  pal3.puskesmas@gmail.com

5.     Website : https://dinkes.pontianak.go.id/

6.     Instagram  : puskesmaspal3

7.     Facebook : Puskesmas pal III

8.     Kotak Pengaduan

9.     Tatap Muka Langsung di UPT Puskesmas Pal Tiga Jl. Puskesmas pal Tiga Gg. Usman gani

10.  Alur Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Sederhana Rujukan (Puskesmas)"