Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

No. SK: 9/SK/BPKAD/2024

  1. Surat Perintah Membayar (SPM) di tanda tangani
  2. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) di tanda tangani
  3. Surat Pertanggungjawaban Mutlak PA/KPA
  4. Surat Pernyataan Verifikasi PPK SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen
  5. Billing Pajak
  6. Resume Kontrak untuk tagihan Pihak Rekanan Pemerintah Daerah

  1. Petugas dari OPD yang menghantarkan SPM
  2. Loket Pendaftaran SPM untuk diregister dan dicek kelengkapan berkas
  3. Berkas diserahkan ke Pelaksana untuk dicetak konsep SP2D
  4. Verifikasi oleh Kasubbid
  5. Verifikasi Final Oleh Kuasa BUD
  6. Cetak SP2D Final oleh Pelaksana
  7. Paraf SP2D Final oleh Kasubbid
  8. Tanda Tangan SP2D Final oleh BUD/Kuasa BUD
  9. SP2D Final diserahkan keloket
  10. Petugas Loket Mengantarkan SP2D Final ke Bank Kasda Pemda

Untuk peningkatan Sumber Daya Aparatur atau pelaksana di bidang Perbendaharaan BPKAD Kab. Muba selalu mengikuti informasi dan pelatihan atau bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri baik secara langsung maupun secara On Line. Selain itu untuk memberikan pelayanan atau memberikan informasi agar lebih cepat dan juga untuk sarana konsultasi selain di BPKAD ada ruang atau tempat konsultasi bidang perbendaharaan juga mempunyai Group WhatsAPP  Bendahara, semua ini disajikan untukm peningkatan pelayanan baik kepada OPD maupun masyarakat terkait. Kemudian lain daripada itu agar proses pencairan lebih cepat maka BPKAD Kab. Muba dan pihak Bank Sumsel Babel membentuk Bank Unit Pelayanan di Pemda yang berdekatan dengan BPKAD Kab.Muba sehingga harapan kita pelayanan penerbitan sampaike Bank SumselBabel dapat lebih Efektif dan Efisien.


Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D )

1. melalui LAPOR SP4N di www.lapor.go.id

2. melalui Konsultasi datang langsung

3. melalui Group WA

  4.dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store