Pelayanan Surat Dispensasi Kehendak Nikah (Pernikahan kurang dari 10 hari)

  1. Surat pengantar perkawinan dari Kelurahan (masing-masing mempelai)

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan menerima surat dispensasi dari Kecamatan

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap).Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang di tetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Kehendak Nikah

  1. Petugas : Camat/Sekretaris Kecamatan/Kasi Pelayanan Kecamatan
  2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Dispensasi Kehendak Nikah (Pernikahan kurang dari 10 hari)"