Rekomendasi Pengurusan Identitas Anak Asuh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

No. SK: KPTS.049/DSPM/II/2022

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Pengurusan Identitas Anak (Akta Kelahiran dan atau Nomor Induk Kependudukan) yang ditandatangani pemohon (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tentang kebenaran data anak yang ditandatangani di atas materai
  3. Fotocopy Tanda Daftar Yayasan LKSA Pemohon yang masih aktif dan berlaku
  4. Fotocopy dan Scan semua berkas persyaratan.

  1. Pemohon (LKSA) menyerahkan surat permohonan rekomendasi pengurusan identitas anak kepada pejabat fungsional Rehabilitasi Sosial Anak.
  2. Pejabat Fungsional memeriksa kelengkapan dan keaslian berkas permohonan rekomendasi pengurusan identitas.
  3. Pejabat Fungsional mengembalikan berkas permohonan rekomendasi pengurusan identitas anak apabila belum lengkap, dan apabila sudah lengkap, berkas akan diproses.
  4. Pejabat Fungsional menerbitkan Surat Rekomendasi Pengurusan Identitas Anak
  5. Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi Pengurusan Identitas Anak
  6. Setelah ditandatangani, Pejabat Fungsional menyerahkan kepada pemohon untuk dilampirkan ke dalam berkas pengurusan identitas anak yang diajukan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengurusan Identitas Anak Asuh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

Email : dinsospm@batam.go.id

Whatsapp : 0823-8781-9078

Instagram : dinsos_batam

Facebook : Dinsos Batam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengurusan Identitas Anak Asuh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak"