Rekomendasi Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 100.3 / 261 /406.03/2024

  1. 1. Pengantar dari desa/kel 2. Form permohonan KK 3. Biaya Penerbitan KK Baru ? Fotokopi buku nikah / akta perkawinan (bagi yang sudah menikah) ? Surat keterangan pindah dari daerah asal (bagi penduduk datang). ? Fotokopi akta kelahiran Penambahan anggota keluarga untuk menumpang KK/kedatangan ? KK asli (bagi yang KK-nya hilang disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian) ? Fotokopi buku nikah / akta perkawinan (bagi yang sudah menikah) ? Surat keterangan pindah dari daerah asal (bagi penduduk datang) ? Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat yang diketahui oleh RT dan pemilik rumah Pengurangan anggota keluarga karena pindah ? KK asli (bagi yang KK-nya hilang disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian) ? Fotokopi buku nikah / akta perkawinan (bagi yang sudah menikah) ? Surat keterangan atau data pendukung (bagi yang perubahan biodata) ? KTP asli bagi yang perubahan data

20 Menit (apabila Surat Permohonan dalam keadaan lengkap dan benar)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi kk

Kecamatan : datang langsung, kotak saran, email kecamatan, telepon dan Fax

Sarana Pelayanan Pengaduan:

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan

2. E-mail : kecamatanpule@gmail.com

3. Telepon : (0355) 711001.

4. Surat : Kecamatan Pule

5. Kotak saran.

6. Datang langsung

7. Formulir survey IKM

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a) Cek administrasi

b) Cek lapangan

c) Koordinasi internal

d) Koordinasi instansi terkait 

Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kartu Keluarga (KK)"