No. SK: 31/SK/I/2023
Jangka waktu penyelesaian dimulai dari pasien datang, pendaftaran, pemeriksaan umum sampai dengan pelayanan kasir (Pulang)
Berdasarkan Peraturan Bupati Karimun No 09 Tahun 2023
Pelayanan MTBS
penanganan pengaduan bisa secara langsung, kotak saran/ link yang disediakan dan sosial media
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store