Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit

No. SK: 31/SK/I/2023

  1. Membawa kartu berobat
  2. Membawa krtu BPJS
  3. Membawa Fotocopy KTP/KK

Jangka waktu penyelesaian dimulai dari pasien datang, pendaftaran, pemeriksaan umum sampai dengan pelayanan kasir (Pulang)

Berdasarkan Peraturan Bupati Karimun No 09 Tahun 2023

Pelayanan MTBS

penanganan pengaduan bisa secara langsung, kotak saran/ link yang disediakan dan sosial media

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit"