Konsultasi Pelindungan Masyarakat

No. SK: 08.a TAHUN 2023

  1. 1. Menunjukan kartu identitas dan mengisi buku tarnu (apabila tamu datang ke Kantor Satpol PP).
  2. 2. Menyebutkan identitas pemohon, apabila pemohon berkonsultasi.

  1. 1. Petugas/admin menerima pemohon;
  2. 2. Petugas/admin melaporkan kepada pimpinan tentang keperluan konsultasi;
  3. 3. pemohon Pimpinan menunjuk pejabat/petugas yang akan melayani konsultasi pemohon;
  4. 4. Pejabat/petugas yang ditunjuk melakukan layanan konsultasi;
  5. 5. Pembuatan laporan kegiatan.

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Gratis Konsultasi pelindungan masyarakat

Melalui :

1.   Facebook;

2.   Instagram;

3.   Kantor Satpol PP Karimun Jl. Kartini No.6, Tanjung Balai Karimun;

4.   Email Satpolpp063@gmail.com;

Whatsapp 081374112202
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email Satpolpp063@gmail.com / Whatsapp 081374112202

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Pelindungan Masyarakat"