Sosialisasi Pelindungan Masyarakat

No. SK: 08.a TAHUN 2023

  1. Anggaran dan rencana kerja

  1. 1. Menyusun TOR Kegiatan;
  2. 2. Melakukan Koordinasi dengan dinas/instansi yang terlibat;
  3. 3. Mengajukan permohonan narasumber;
  4. 4. Menyiapkan adminisitrasi kegiatan;
  5. 5. Pelaksanaan kegiatan;
  6. 6. Pernbuatan laporan kegiatan;

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sosialisasi pelindungan rnasyarakat

Melalui :

1.   Facebook;

2.   Instagram;

3.   Kantor Satpol PP Karimun Jl. Kartini No.6, Tanjung Balai Karimun;

4.   Email Satpolpp063@gmail.com;

Whatsapp 081374112202
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email Satpolpp063@gmail.com / Whatsapp 081374112202

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi Pelindungan Masyarakat"