Pengangkatan Anak (Adopsi)

No. SK: KPTS.049/DSPM/II/2022

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Pengangkatan Anak yang ditandatangani pemohon ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam.
  2. Berita Acara Serah Terima anak (asli) dari keluarga kandung/ lembaga kepada keluarga calon orang tua angkat.
  3. Berkas Permohonan Pengangkatan Anak (asli) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditandatangani di atas materai oleh pemohon.
  4. Fotocopy dan Scan semua berkas persyaratan.

  1. Pemohon (COTA) menyerahkan surat permohonan rekomendasi pengangkatan anak kepada pejabat fungsional Rehabilitasi Sosial Anak.
  2. Pejabat Fungsional memeriksa kelengkapan dan keaslian berkas permohonan rekomendasi pengangkatan anak.
  3. Pejabat Fungsional mengembalikan berkas permohonan pengangkatan anak apabila belum lengkap, dan apabila sudah lengkap, berkas akan diproses.
  4. Pejabat Fungsional melaporkan kepada Kabid Rehsos dan menjadwalkan kegiatan homevisit (kunjungan ke rumah) pemohon sebagai bagian dari proses penyusunan laporan sosial.
  5. Pejabat Fungsional bersama dengan Pekerja Sosial Anak melakukan homevisit dan menyelesaikan laporan sosial.
  6. Pejabat Fungsional menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak.
  7. Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak.
  8. 8. Setelah ditandatangani, Pejabat Fungsional menyerahkan kepada pemohon untuk dikirimkan ke Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau bersama berkas pengangkatan anak.


Tidak dipungut biaya

Pengangkatan Anak (Adopsi)

Email : dinsospm@batam.go.id

Whatsapp : 0823-8781-9078

Instagram : dinsos_batam

Facebook : Dinsos Batam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Anak (Adopsi)"