Operasi Penanggulangan Kebakaran

  1. Menyampaikan kejadian kebakaran secara benar dan jelas

  1. Informasi kejadian kebakaran diterima melalui Laporan Masyarakat (melalui layanan nomor darurat 112)
  2. Informasi yang harus diketahui yaitu : Nama , nomor telepon, alamat, jenis bangunan, jam kejadian dan titik kenal pelapor.
  3. Pengerahan mobil pemadam kebakaran berupa 1 (satu) unit mobil pompa (tangki), 1 (satu) unit mobil submersible pump (pumper) dan Mobil Rescue
  4. Waktu tanggap terhadap pemberitahuan sampai pelayanan pemadaman kebakaran tidak lebih dari 15 (lima belas) menit
  5. Operasi Pemadaman dan Penyelamatan
  6. Pencarian data dan penyebab kebakaran
  7. Pemadaman selesai

Waktu tanggap (Respon Time) tidak lebih dari 15 (lima belas)menit yang terdiri dari :

  1. Waktu dimulai sejak diterimanya pemberitahuan adanya kebakaran di suatu tempat , interpretasi penentuan lokasi kebakaran dan penyiapan pasukan serta sarana pemadaman selama 5 (lima) menit;
  2. Waktu perjalanan dari pos pemadam menuju lokasi selama 5 (lima) menit;
  3. 3. Waktu gelar peralatan di lokasi sampai dengan siap operasi penyemprotan selama 5 (lima) menit.

Tidak dipungut biaya

Pemadaman Kebakaran

Pengaduan dengan menghubungi nomor telepon darurat 112

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0778112

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Operasi Penanggulangan Kebakaran"