Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup

  1. Identitas lengkap pihak pengadu
  2. Lokasi Kejadian
  3. Dugaan Sumber atau Penyebab
  4. Waktu, uraian kejadian dan Dampak yang dirasakan
  5. Penyelesaian yang diinginkan
  6. Informasi pengaduan pernah/belum disampaikan ke instansi penanggungjawab

  1. Laporan Pengaduan Masyarakat melalui aplikasi, sipepeling, wa, email, surat, maupun datang langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Mall Pelayanan Publik Loket Dinas Lingkungan Hidup
  2. Kepala DLH memberi arahan/petunjuk Kabid Penaatan dan Pengendalian Lingkungan untuk melakukan verifikasi administrasi yang dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan Tim Teknis dan/atau Tim Uji Laboratorium
  3. Pengawas Lingkungan Hidup dan Tim Teknis melakukan analisis terhadap hasil dari verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan dilanjutkan dengan membuat Berita Acara Verifikasi Pengaduan
  4. Pengawas Lingkungan Hidup membuat laporan verifikasi pengaduan disertai dengan tindak lanjut berupa sanksi administratif (SA) dengan membuat draft surat sanksi administrative (SA) kepada Kabid Penaatan dan Pengendalian Lingkungan 5. Kabid Penaatan dan Pengendalian Lingkungan melaporkan darft surat kepada Kepala Dinas
  5. Kabid Penaatan dan Pengendalian Lingkungan melaporkan darft surat kepada Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas menyampaikan surat ke pengadu dan SA ke pelaku usaha

1. Laporan Pengaduan Masyarakat melalui aplikasi, sipepeling, wa, email, surat, maupun datang langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Mall Pelayanan Publik Loket Dinas Lingkungan Hidup

2. Kepala DLH memberi  yang dilanjutkan dengan verifikasi lapangan5. Kabid Penaatan dan Pengendalian Lingkungan melaporkan darft surat kepada Kepala Dinas



Tidak dipungut biaya

Surat Sanksi Administrasi

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun

Jl. Singoludro GOR Pangeran Timoer Caruban

Telp. (0351) 4471051

Email : dlhkabmadiun@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sipepeling.dlh.madiunkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup"