1. Laporan Pengaduan
Masyarakat melalui aplikasi, sipepeling, wa, email, surat, maupun datang
langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Mall Pelayanan Publik Loket Dinas
Lingkungan Hidup
2. Kepala DLH memberi yang dilanjutkan dengan verifikasi lapangan5. Kabid Penaatan dan Pengendalian Lingkungan melaporkan darft surat kepada Kepala Dinas
Tidak dipungut biaya
Surat Sanksi Administrasi
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun
Jl. Singoludro GOR Pangeran Timoer Caruban
Telp. (0351) 4471051
Email : dlhkabmadiun@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store