Pelaksanaan registrasi surat keterangan ahli waris

  1. Bagian silsilaj keluarga antar pewaris dan ahli waris
  2. Foto copy surat kematian suami (ALM) dan atau istri (ALM)
  3. Foto copy surat nikah dan cerai ALM/Almh
  4. Foto copy KTP semua ahli waris (yang masih berlaku)
  5. Foto copy akte kelahiran ahli waris (Anak)
  6. Foto copy kartu keluarga

  1. Menerima Kelengkapan Berkas Permohonan dan Mengajukan Berkas Permohonan Kepada Kepala Seksi Pemerintahan;
  2. Kasi. Pemerintahan Menerima dan Memeriksa dan Mengklarifikasi Berkas permohonan selanjutnya memberikan paraf kemudian memberikan arahan kepada Pejabat Pelaksana yang selanjutnya Meregistrasi kedalam Buku Agenda Terkait Surat Keterangan Ahli Waris;
  3. Pejabat Pelaksana Menerima Berkas dan Meregistrasi kedalam Buku Agenda terkait Surat Keterangan Ahli Waris yang sebagai bahan kebutuhan internal kantor, Kemudian Mengantar Ke Sekcam;
  4. Sekcam Menerima dan Memberikan Paraf Pada Surat Keterangan Wakaf Yang Telah Dinyatakan telah diregistrasi oleh Pejabat Pelaksana kedalam Buku Agenda Kemudian Dilanjutkan Ke Camat;
  5. Camat Menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris Yang Telah Diparaf;
  6. Pejabat Pelaksana Mengarsipkannya Sebagai Bahan Kebutuhan Internal Kantor.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Komunikasi Langsung Dengan Kepala Seksi Pemerintahan diruang Kerjanya;

2. SMS/WA melalui No. tlp. 081356055465
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan registrasi surat keterangan ahli waris"