Layanan Ziarah/Wisata Taman Makam Pahlawan Seribu Bagi Instansi, Organisasi Dan/Atau Lembaga Pendidikan

  1. asli surat/form permohonan
  2. laporan rencana bentuk kegiatan
  3. jumlah peserta

  1. pemohon datang ke dinas sosial
  2. pemohon mengambil nomor antrian, dikecualikan bagi kelompok rentan akan diberikan layanan cepat dan diutamakan
  3. pemohon memberikan surat/form permohonan atas nama instansi, organisasi dan/atau lembaga pendidikan yang didalamnya memuat jumlah orang, waktu, latar belakang, maksud dan tujuan serta nomor telepon yang bisa dihubungi
  4. petugas penerima permohonan melakukan registrasi kepada surat permohonan yang selanjutnya akan didisposisikan oleh Kepala Dinas Sosial kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial
  5. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan staf bidang pemberdayaan sosial menelaah surat/form permohonan serta mengadministrasikan surat permohonan tersebut, dalam hal surat permohonan sudah ditelaah dan tidak bertentangan dengan agenda lainnya dan peraturan yang berlaku, maka akan dilanjutkan ke penerbitan surat tindak lanjut fasilitasi ziarah/wisata Taman Makam Pahlawan Seribu
  6. dalam hal surat permohonan tidak lengkap dan/atau bertentangan dengan agenda lainnya dan peraturan yang berlaku, maka akan dilanjutkan ke penerbitan surat tindak lanjut tidak dapat difasilitasi

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tindak Lanjut Fasilitasi Ziarah/Wisata Taman Makam Pahlawan Seribu

-      petugas penerima pengaduan;

-      kotak saran

-      aplikasi lapor.go.id

-      instagram dinsostangsel

-      facebook Dinas Sosial Tangsel

-      email dinassosial@tangerangselatankota.go.id

  -  whatsapp nomor 081290190132
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Ziarah/Wisata Taman Makam Pahlawan Seribu Bagi Instansi, Organisasi Dan/Atau Lembaga Pendidikan"