Pelayanan Pengunjung Museum Sltan Mahmud Badaruddin II Palembang

No. SK: 800/06/KPTS/DISBUD/2024

  • Kunjungan Kelompok / Rombongan
    1. Maksimal 50 Pengunjung
    2. Mengajukan surat berkunjung ke museum min 6 hari sebelum kunjungan / boleh langsung datang ke museum
    3. surat masuk diagendakan
    4. penjadwalan kunjungan
  • kunjungan pribadi
    1. tidak ada syarat ketentuan

  • perorangan
    1. Membeli Tiket Museum langsung dengan Penjaga Tiket
  • Kelompok / Rombongan
    1. Mengajukan surat Kunjungan
    2. Membeli Tiket Museum langsung dengan Penjaga Tiket

Hari                                                       Waktu\

senin                                                    Tutup (Pembersihan Koleksi)

Selasa - Jumat                                     09.00 - 15,00 WIB

Sabtu - Minggu                                     09.00 - 15,00 WIB

Hari Libur Nasional                               09.00 - 15,00 WIB

Hari Libur Keagamaan / Hari Raya       TUTUP



Pelajar @  Rp.  2.000,-/Orang

Umum @  Rp.  5.000,-/Orang

Mancanegara @  Rp.  20.000,-/Orang

(Sesuai Perda 4 Tahun 2024 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaann Daerah)





Museum Sultan Mahmud Badardudin II

Dinas Kebudayaan Kota Palembang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengunjung Museum Sltan Mahmud Badaruddin II Palembang"