Persetujuan Pencairan ADD dan DD

No. SK: 188.4/ 15 / 406.01/2024

  1. 1Permohonan pencairan ADD dan DD yang sudah diketahui Kepala Desa
  2. APBDes dilampiri dengan rencana pembangunan Desa
  3. Perdes tentang laporan pertangungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes
  4. Laporan penggunaan untuk tahap selanjutnya
  5. Kwintasi
  6. Foto NPWP Desa
  7. Fotokopi buku rekening kas Desa yang dilegalisir Bank
  8. Surat Pernyataan Pertanggungjawab mutlak

  1. Pemohon membawa suat permohonan ADD dan DD yang sudah diketahui kepala Desa
  2. Pemohon ke tugas pelayanan untuk cek berkas atas kelengkapan dan kebenarannya oleh petugas
  3. Berkas yang dianggap valid / benar diterima dan kalau masih kurang kelengkapannya dikembalikan atau ditunggu untuk melengkapinya
  4. Berkas yang sudah valid diserahkan kepada Kasi Ekonomi dan Pembangunan untuk dicek kembali dan diparaf
  5. Diserahkan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk asmanan/ ditandatangani
  6. Di register di buku register dan di stempel
  7. Penyerahan berkas ke Pemohon

Penerimaan Berkas : 2 Menit

Verifikasi Kelengkapan Berkas : 5 Menit

Memberi Nomor Agenda : 2 Menit

Mengajukan Permohonan Penandatanganan : 2 Menit

penandatanganan berkas : 3 Menit

penyerahan berkas : 1 Menit


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Persetujuan Pencairan ADD dan DD

1.     Datang Langsung

2.     Telepon : 082230575756

3.     Surat Kecamatan Panggul

4.     Kotak Saran

5.     SKM Online

6.     Formulir Kuesioner Indeks Persepsi Anti Korupsi

7.     E-Mail Kecamatan : Panggul@gmail.com

8.     Span lapor : https://forms.gle/bnFMiAofLfTpLBft7


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pencairan ADD dan DD"