Pendampingan Hukum

No. SK: KEP- 14 /L.8.22/Cr.5/09/2023

  1. Fotocopy KTP atau Kartu Identitas Diri lainnya

  1. Mengundang pihak Pemohon Pendapat Hukum (LO)/ Pendampingan Hukum (LA) kepada Tim JPN (Unit Pelaksana) yang ditunjuk.
  2. Pelaksanaan pemaparan oleh Pemohon LO/LA
  3. UP membuat laporan ekspose/pemaparan
  4. Disposisi kasi datun atas ND Laporan ekspose/pemaparan
  5. UP membuat draft Pendapat Hukum / membuat telaahan Pendampingan Hukum
  6. UP melaporkan draft Pendapat LO/ Telaahan LA kepada Kasi Perdata diteruskan kepada kasi datum
  7. Disposisi Kasi datum diserahkan kepada Pemohon LO
  8. UP melaksanakan Pendampingan Hukum
  9. Menandatangani Pendapat Hukum untuk Pemohon
  10. Menyampaikan Pendapa Hukum (LO) kepada Pemohon LO

Sesuai Kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Hukum

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kendala, hambatan maupun perbuatan yang tidak menyenangkan dari Petugas dapat menghubungi melalui Whatsapp Kejaksaan Negeri Mesuji dengan nomor 081369405822

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Hukum"