Pelaksanaan registrasi surat keterangan wakaf

  1. Sertifikat hak atas tanah dari BPN
  2. Surat keterangan dari kepala desa dan kepala kampung tentang tanah wakaf
  3. Surat permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke kantor pertanahan

  1. Menerima Kelengkapan Berkas Permohonan dan Mengajukan Berkas Permohonan Kepada Kepala Seksi Pemerintahan;
  2. Kasi. Pemerintahan Menerima dan Memeriksa dan Mengklarifikasi Berkas permohonan selanjutnya memberikan paraf kemudian memberikan arahan kepada Pejabat Pelaksana yang selanjutnya Meregistrasi kedalam Buku Agenda Terkait Surat Keterangan Wakaf;
  3. Pejabat Pelaksana Menerima Berkas dan Meregistrasi kedalam Buku Agenda terkait Surat Keterangan Wakaf yang sebagai bahan kebutuhan internal kantor, Kemudian Mengantar Ke Sekcam;
  4. Sekcam Menerima dan Memberikan Paraf Pada Surat Keterangan Wakaf Yang Telah Dinyatakan telah diregistrasi oleh Pejabat Pelaksana kedalam Buku Agenda Kemudian Dilanjutkan Ke Camat;
  5. Camat Menandatangani Surat Keterangan Wakaf Yang Telah Diparaf;
  6. Pejabat Pelaksana Mengarsipkannya Sebagai Bahan Kebutuhan Internal Kantor.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Wakaf

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Komunikasi Langsung Dengan Kepala Seksi Pemerintahan diruang Kerjanya;

2. SMS/WA melalui No. tlp. 081356055465
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan registrasi surat keterangan wakaf"