5 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Wakaf
Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
1. Komunikasi Langsung Dengan Kepala Seksi Pemerintahan diruang Kerjanya;
2. SMS/WA melalui No. tlp. 081356055465Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store