No. SK: 400.7/018/SK/426.102.23/2023
Pendaftaran Pasien Dilakukan sesuai dengan nomor antrian non prioritas dan prioritas
Bila Pasien tidak memiliki Kartu Jaminan Kesehatan (KIS) dikenakan biaya sesuai tarif PERDA yang berlaku (PERDA NO. 01 Tahun 2024
Pelayanan Pendaftaran Loket dan Rekam Medis
Pasien bisa melakukan saran, kritik dan masukan melalui Link Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store