Pendaftaran

No. SK: 400.7/018/SK/426.102.23/2023

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK)

  1. 1. Pasien dilakukan pemeriksaan dan anamnesa awal oleh petugas skrining visual 2. Pasien di beri nomer antrian pendaftaran 3. Pasien menunggu panggilan petugas loket di runag tunggu 4. Pasien dipanggil petugas untuk melakukan proses pendaftaran sesuai nomer antrian 5. Pasien menyerahkan kartu identitas sesuai persyaratan 6. Pasien di daftarkan sesuai dengan poli yang di inginkan 7. Pasien di arahkan ke ruang tunggu untuk menunggu panggilan dari poli yang dituju 8. Pasien masuk ke poli pelayanan yang di tuju setelah ada panggilan dari petugas poli layanan

Pendaftaran Pasien Dilakukan sesuai dengan nomor antrian non prioritas dan prioritas

Bila Pasien tidak memiliki Kartu Jaminan Kesehatan (KIS) dikenakan biaya sesuai tarif PERDA yang berlaku (PERDA NO. 01 Tahun 2024

Pelayanan Pendaftaran Loket dan Rekam Medis

Pasien bisa melakukan saran, kritik dan masukan melalui Link Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"