Pelaksanaan penerbitan akta hibah

  1. Sertifikat hak milik (SHM) asli dan foto copy
  2. Foto Copy KTP Penjual/ Pemberi Hibah
  3. Foto Copy KTP Suami/ Isteri Penjual
  4. Foto Copy KTP Pembeli/ Penerima Hibah
  5. Asli dan Foto Copy PBB Objek Jual Beli/ Hibah Tahun Berjalan
  6. Asli dan Foto Copy Kwitansi Jual Beli

  1. Menerima Berkas Permohonan dan Mengajukan Berkas Permohonan Kepada Kepala Seksi Pemerintahan;
  2. Kasi. Pemerintahan Menerima dan Memeriksa dan Mengklarifikasi Berkas permohonan dan memberikan arahan kepada Pejabat Pelaksana yang selanjutnya mengetik Draft/ Akte Keterangan Hibah;
  3. Pejabat Pelaksana Menerima Berkas dan mengetik Draft Keterangan Hibah yang dinyatakan Sudah Lengkap, Kemudian Mengantar Ke Sekcam;
  4. Sekcam Menerima dan Memberikan Paraf Pada Berkas Permohonan Yang Telah Dinyatakan Lengkap Kemudian Dilanjutkan Ke Camat;
  5. Camat Menandatangani Berkas Permohonan Yang Telah Diparaf;
  6. Pejabat Pelaksana Mendistribusikan Berkas Permohonan Kepada Yang Bersangkutan dan Mengarsipkannya Sebagai Bahan Kebutuhan Internal Kantor.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

akta hibah

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Komunikasi Langsung Dengan Kepala Seksi Pemerintahan diruang Kerjanya;

2. SMS/WA melalui No. tlp. 081356055465
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan penerbitan akta hibah"