Standar Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: 008B/KPTS/RSUD.SK/2024

  • Umum
    1. Kualitas kesehatan lingkungan RS
  • Khusus
    1. Pemeriksaan Air
    2. Pengelolaan Limbah Padat medis dan non medis
    3. Penyehatan Sanitasi Rumah Sakit

  1. Mengetahui kualitas kesehatan lingkungan RS dilakukan uji sampel air. Penyehatan sanitasi rumah sakit.
  2. . Uji sampel air limbah diambil di inlet dan outlet IPAL, uji sampel air bersih di lakukan di dalam bak penampungan RS sebelum di suplai, air minum di ambil di ruang Instalasi Gizi.
  3. Penyehatan sanitasi khususnya penanganan limbah B3 bekerjasama dengan Pihak Ke 3 sesuai dengan izin yang berlaku dan limbah domestik bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.
  4. Pemeriksaan hasil uji kualitas kesehatan lingkungan RS : Petugas rumah sakit mengirimkan sampel air ke laboratorium kesehatan yang terakreditasi.
  5. .Tindak lanjut dengan mengevaluasi kualitas kesehatan lingkungan Rumah Sakit

1. Uji sampel air 

 Waktu uji sampel oleh petugas kesling ≤10 Menit. Waktu tunggu hasil pemeriksaan laboratorium instansi lain dan dikirim ke RSUD Banyuasin ≤ 3 Minggu.

 2. Sanitasi Waktu 

pemeriksaan oleh Petugas Kesling ≤ 4 jam

1. Perda Tarif RSUD Banyuasin 

 2. Permenkes No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Informasi hasil pemeriksaan laboratorium dan data sanitasi rumah sakit yang diperlukan secara tertulis.

1. Petugas Pengaduan

 2. Email : rsudbanyuasin@yahoo.co.id 

 3. Telp : 08117321881

 4. Whatsapp : 08117321881

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Lingkungan"