No. SK: 003/KPTS/PT/I/2024
Apabila yang tanda tanagan/melegalisasi tidak ada di tempat, maka waktu penyelesaian bisa terselesaikan dalam 1 atau 2 hari
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat - Surat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store