Legalisasi Surat - surat

No. SK: 003/KPTS/PT/I/2024

  1. Dokumen Asli Surat - surat yang mau di legalisasi

Apabila yang tanda tanagan/melegalisasi tidak ada di tempat, maka waktu penyelesaian bisa terselesaikan dalam 1 atau 2 hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat - Surat

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat alamat Jalan Raya Pangeran Pekik Nyaring Dusun V Desa Sidorahayu
  2. MelaluiKotak saran/aduan Kuesioner 
  3. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store