Pengawalan

No. SK: 08.a TAHUN 2023

  1. 1. Surat pennohonan dari panitia penyelenggara event/instansi
  2. 2. Surat tugas/disposisi Kasatpol PP

  1. 1. Adanya surat perintah penugasan dari pimpinan / disposisi;
  2. 2. Kepala Bidang Penanganan Gangguan Trantibum memerintahkan penyiapan personil;
  3. 3. Kepala Seksi Pencegahan Gangguan Trantibum menyiapkan personil pengawalan;
  4. 4. Anggota melakukan tugas pengawalan tamu penting/pejabat VIP;
  5. 5. Melaporkan hasil kepada pimpinan.

disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan pengawalan

Tidak dipungut biaya

Pengawalan

Melalui :

1.   Facebook;

2.   Instagram;

3.   Kantor Satpol PP Karimun Jl. Kartini No.6, Tanjung Balai Karimun;

4.   Email Satpolpp063@gmail.com;

Whatsapp 081374112202
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email Satpolpp063@gmail.com / Whatsapp 081374112202

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawalan"