Standar Pelayanan Rehabilitas Medik

No. SK: Nomor 075 Tahun 2023

  1. Kartu Identitas/KTP (Umum dan BPJS)
  2. Surat Rujukan (peserta BPJS)
  3. Rekam Medis

  1. Pasien poli atau rawat inap yang dikonsulkan dari DPJP untuk mendapatkan pelayanan Rehabilitasi Medik
  2. Pasien dilakukan assesmen dan tindakan oleh Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi atau Fisioterapis
  3. Pasien mendapatkan terapi oleh fisioterapis, terapis wicara, atau terapis okupasi di ruang perawatan sesuai assessmen Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
  4. Apabila kondisi pasien memungkinkan dibawa ke poli maka pasien diantar perawat ke poli Rehabilitasi Medik untuk mendapatkan terapi oleh fisioterapis, terapis wicara, atau terapis okupasi

Jangka Waktu 60 menit

BPJS

Sesuai dengan tarif Ina-CBG’s

Pelayanan poli klinik dan pasien rawat inap RSUD

1.   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

2.   Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

3.   Atau surat yg dialamatkan ke Jl J    : 081351214776

2.     Website                 : http://rsud.kuburayakab.go.id

3.     Email               Instagram            : @rsud_kuburaya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store