Pelayanan Pengajuan SPP-LS Barang Jasa

No. SK: 188.45/14/35.09.321/2023

  1. Pengantar SPP
  2. SPP-LS
  3. Rincian SPP-LS
  4. Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS
  5. Kwitansi Asli Bermaterai / Bukti Pembelian
  6. Fotokopi Referensi Bank Jatim
  7. Berita Acara Penerimaan Barang
  8. Ringkasan Kontrak apabila Pekerjaan ini di SPK-kan
  9. Faktur Pajak
  10. SSP PPh + PPN
  11. Fotokopi SPD

  1. Menyiapkan draft SPP LS Barang dan Jasa berdasarkan dokumen pendukung yang ada lalu diserahkan ke bendahara untuk diverifikasi
  2. Bendahara melakukan verifikasi draf SPP LS Barang dan Jasa baik kelengkapan dan kesesuaian lalu diserahkan ke Kasubag Keuangan
  3. Kasubag Keuangan memeriksa draft SPP LS Barang dan Jasa lalu membuat SPM LS Barang dan Jasa dan diserahkan ke Kepala Dinas
  4. Memeriksa kesesuaian berkas SPP dan melakukan pengesahan selaku Pengguna Anggaran untuk kemudian diajukan ke BUD yang akan menerbitkan SP2D

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar SPM LS – Barang/Jasa yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Jember

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

3.   Telepon : (0331) 322870

5.   Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan SPP-LS Barang Jasa"